PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
| PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | |
|---|---|
| Entitas | Pemerintah Pusat |
| Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 2021 |
| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
| MENIMBANG |
|---|
| MENGINGAT |
|---|
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
| ISI |
|---|
- Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
- Bab II - Analisis Dampak Lalu Lintas (hal. 4)
- Bab III - Kendaraan (hal. 14)
- Bab IV - Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (hal. 25)
- Bab V - Angkutan (hal. 31)
- Bab VI - Ketentuan Lain-lain (Hal. 39)
- Bab VII - Ketentuan Peralihan (hal. 40)
- Bab VIII - Penutup (hal. 40)
- Penjelasan (hal. 44)
| Judul Aturan | Aksi |
|---|---|
| PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Read Online |
| Judul Aturan | Aksi |
|---|---|
| PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
