PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
| PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | |
|---|---|
| Entitas | Pemerintah Pusat |
| Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
| Nomor | 29 |
| Tahun | 2021 |
| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
| MENIMBANG |
|---|
| MENGINGAT |
|---|
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731);
| ISI |
|---|
- Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
- Bab II - Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor (hal. 10)
- Bab III - Penggunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia (hal. 22)
- Bab IV - Distribusi Barang (hal. 27)
- Bab V - Sarana Pedagangan (hal. 40)
- Bab VI - Pelaporan (Hal. 62)
- Bab VII - Standarisasi (hal. 63)
- Bab VIII - Pengembangan Ekspor (hal. 69)
- Bab IX - Metrologi Legal (hal. 79)
- Bab X - Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan (hal 84)
- Bab XI - Sanksi Administratif (hal. 96)
- Bab XII - Ketentuan Lain-lain (hal. 100)
- Bab XIII - Ketentuan Peralihan (hal. 100)
- Bab XIV - Ketentuan Penutup (hal. 101)
- Penjelasan (hal. 103)
| Judul Aturan | Aksi |
|---|---|
| PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Read Online |
| Judul Aturan | Aksi |
|---|---|
| PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
