PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum
PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum
| PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum | |
|---|---|
| Entitas | Pemerintah Pusat |
| Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 2021 |
| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum |
| MENIMBANG |
|---|
| MENGINGAT |
|---|
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ISI |
|---|
- Bab I - Ketentuan Umum (hal. 2)
- Bab II - Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (hal. 7)
- Bab III - Pengadaan Tanah untuk Kemudahan Proyek Strategis Nasional (hal. 78)
- Bab IV - Sistem Pengadaan Tanah Secara Elektronik (hal. 80)
- Bab V - Ketentuan Lain-lain (hal. 80)
- Bab VI - Ketentuan Peralihan (Hal. 82)
- Bab VII - Ketentuan Penutup (hal. 83)
| Judul Aturan | Aksi |
|---|---|
| PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum | Read Online |
| Judul Aturan | Aksi |
|---|---|
| PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum |
